Bank Indonesia Di Geledah KPK

Bank-Indonesia-Di-Geledah-KPK

COPAS.COMBank Indonesia Di Geledah KPK, Bank Indonesia Di Geledah KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan tindak pidana koeupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan buku log dan rekaman CCTV Gudang Bank Indonesia.

Menanggapi itu, Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa KPK tidak akan terpolitisasi pernyataan para politisi terkait penggeledahan Gedung BI dan penuntasan kasus itu.

Selain itu, Busyro juga belum bisa mengakses apa detail penggeledahan tersebut. "Tim Geledah selesai sampai jam 5 pagi ini (26/6/2013). Sehinggah belum bisa di akses apa saja detailnya. Saya belum akses juga," kata Busyro kepada Media Indonesia.

Busyro juga mengatakan bahwa Tim penggeledah telah bekerja keras dengan hikmat dan tekun dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi bailout Bank Century, serta tidak terpengaruh dengan tindakan politisasi yang marak dilakukan.

"Disaat ada beberapa politisi yang mempolitisasi terus, mereka tidak terpengaruh sama sekali dan terus kerja keras," ujarnya.

Buku log berisi catatan pengeluaran dana kas untuk membailout Bank Century dan menyimpan catatan alamat penerima dana talangan.

CCTV Gudang BI berguna karena pencairan FPJP tidak di transfer tapi diserahkan tunai yang langsung diambil dari gudang BI dalam beberapa tahap.




Sumber : Metrotvnews

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

2 komentar:

  1. Ayoo Bang Samad Hajar teruuussss . . . !

    BalasHapus
  2. Bambang Widjojanto : " Terkait hasil dari penggeledahan BI membuat kasus Bank Century bisa diungkap secara lebih utuh lagi. Kualitas pemeriksaan semakin meningkat, dari berbagai dokumen,"

    BalasHapus

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Admin.
Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.